Pegaf- Kepala Bappeda Kabupaten Pegunungan Arfak, Jatmiko Nugroho Iryanto, menjelaskan, Kabupaten Pegunungan Arfak pada tahun 2021 ini akan menyusun peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026. Sesuai aturan, RPJMD ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
“Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pegunungan Arfak telah terbentuk. Tim ini telah mengikuti bimbingan teknis dan workshop Penyusunan RPJMD selama 7 hari di salah satu hotel di Manokwari, pekan lalu. Tujuan lokakarya ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang penyusunan RPJMD Kabupaten Pegunungan Arfak tahun 2021-2026,” ujar Jatmiko di Manokwari, Jumat (23/4/2021).
Ia mengharapkan, setelah mengikuti bimbingan teknis selama dua hari dan dilanjutkan dengan workshop selama 5 hari, tim penyusun RPJMD Kabupaten Pegunungan Arfak diharapkan bisa menyelaraskan antara visi dan misi bupati dalam penyusunan RPJMD. Tentunya hal ini perlu segera ditindaklanjuti mengenai penyesuaian strategi dalam kebijakan pembangunan daerah, sehingga nantinya akan mempercepat laju pertumbuhan pembangunan Kabupaten Pegunungan Arfak.
“Dokumen RPJMD akan menjadi acuan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pegunungan Arfak selama lima tahun kedepan,” katanya.
Lebih lanjut mantan Asisten Administrasi Setda Kabupaten Pegaf itu menjelaskan, workshop ini merupakan sebuah upaya dalam mensinergikan antara perencanaan strategis dan perencanaan operasional. Perencanaan strategis dan operasional merupakan terjemahan dari visi dan misi Kabupaten Pegunungan Arfak 2021-2026.(*)