Anggi- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak menetapkan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (Perda APBD) Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang rapat DPRD, Selasa (30/11/2021).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy, SH.,MH, Wakil Bupati Marinus Mandacan, S.IP, Sekda Ever Dowansiba, S.IP, M.Si, pimpinan OPD, Forkopimda, Ketua DPRD Yustus Toansiba, S.Hut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pegaf Yeheskiel Dowansiba, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pegaf Ever Indou dan para anggota DPRD Kabupaten Pegaf.
Sebelum meminta persetujuan dari anggota DPR Kabupaten Pegunungan Arfak, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Sekretaris dewan Yoel Dowansiba untuk membacakan Surat Keputusan DPRD tentang Perda anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Dalam surat keputusan tersebut bahwa APBD tahun anggaran 2022 Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar 858,6 milyar lebih. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.2.858.000.000. Pendapatan transfer sebesar Rp.855.841.000.000.
Selanjutnya pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan anggota DPRD Kabupaten Pegaf, apakah setuju terhadap Raperda RAPBD tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Semua anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak menyetujui Raperda tersebut.(*)