Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak menggelar Diseminasi Audit Kasus Stunting di Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun 2023 dalam upaya mendukung Program Percepatan Penurunan Stunting.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Kabupaten Pegunungan Arfak Ever Dowansiba, Kepala BAPPEDA Kabupaten Pegunungan Arfak Jatmiko Nugroho Iryanto, beberapa kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dalam sambutannya, Bupati Pegunungan Arfak yang diwakili Sekretaris Daerah menjelaskan bahwa kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting yang dilaksanakan ini adalah salah satu tahapan dalam percepatan penurunan stunting.
“Merupakan amanah yang harus kita lakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, kemudian dikuatkan jugan dengan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia, untuk itu salah satu tahapan dalam percepatan penurunan stunting itu adalah adanya Audit Kasus Stunting,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, maksud dan tujuan audit kasus stunting ini merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan sebagai salah satu tahapan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Pegunungan Arfak
“Audit kasus stunting hari ini untuk mengidentifikasi faktor-faktor resiko yang timbul dari kasus-kasus stunting yang ada di Kabupaten Pegunungan Arfak dan untuk menghindari atau mencegah agar kasus serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari. Jadi Audit Kasus Stunting ini sangat penting untuk dilaksanakan sebagai salah satu tahapan percepatan penurunan stunting,” ujarnya seraya berharap ada banyak masukan terhadap audit kasus stunting sehingga upaya penurunan angka stunting di Kabupaten Pegunungan Arfak dapat tercapai secara signifikan.(tim)