ANGGI- Edward Dowansiba, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pegaf, Senin (20/1) mengatakan, untuk meningkatkan etos kerja dan kedisiplinan pegawai yang bertugas di Kabupaten Pegunungan Arfak, teruatam ASN, pemerintah Pegaf akan menerapkan absensi dengan sistem elektronik atau finger print yaitu sistem absensi dengan sistem sidik jari.
Kata Edward, absensi ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 3 Februari 2020 mendatang dan dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari yaitu pagi hari pada pukul 09:00 WIT dan sore hari pada pukul 16:00 WIT. “Untuk masuk kantor, para pegawai wajib melakukan absensi pukul 09.00 Wit pagi dan waku pulang kantor absensi dilakukan pukul 16.00 Wit.
Ia mengakui bahwa selama ini, etos kerja terutama kedisiplinan ASN yang bertugas di Kabupaten Pegaf masih dibawah standar seperti yang diharapkan oleh kepala daerah dan masyarakat sendiri. Untuk itu, absensi dengan sistem sidik jari diharapkan dapat lebih mendisiplinkan pegawai yang betugas di Pegaf terutama dari segi kehadiran untuk melaksanakan tugas melayani masyarakat. Kata Edward, adanya absensi elektornik ini akan membantu pihak pemerintah daerah untuk membayar tunjungan kinerja dan uang lauk pauk sesuai dengan jumlah kehadiran ASN yang terekam dalam finger print.
“Untuk sementara absensi elektronik hanya diberlakukan bagi ASN yang berstatus PNS sedangkan pegawai kontrak akan diberlakukan tahun depan,” ujarnya menambahkan absensi sidik jari ini berlaku bagi PNS yang bertugas di lingkup Kantor Sekretariat Kabupaten Pegaf dan OPD sedangkan PNS yang bertugas di Kantor Distrik, Puskesmas, Sekolah dan lainnya akan diberlakukan tahun depan. (*)