Anggi- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak menygesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021 dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, Senin 30 November 2020, dengan pendapatan sebesar Rp 900 milyar lebih.
Pengesahan APBD dilakukan melalui penandatanganan bersama Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, Yustus Toansiba dengan Pjs Bupati Pegunungan Arfak Lasarus Indow, dalam rapat paripurna di gedung dewan.
Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, Yustus Toansiba mengatakan, rancangan APBD 2021 sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan disusun berdasarkan skala prioritas sehingga badan anggaran DPRD setuju disahkan menjadi peraturan daerah. Sebelum ditetapkan menjadi perda, telah dilakukan pembahasan dan terjadi penyesuaian baik pada pos pendapatan maupun pos belanja daerah.
Disisi lain, raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak sudah sesuai Permendagri Nomor 13 tahun 2006, menyatakan struktur APBD merupakan satu kesatuan terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pegunungan Arfak, Lasarus Indow yang diwakili Sekda Ever Dowansiba mengucapkan terimakasih atas disahkannya raperda sehingga bisa menjadi acuan pelaksanaan program yang ditetapkan pemerintah kabupaten Pegunungan Arfak sesuai skala prioritas.
Pembahasan APBD induk 2021 berlangsung secara transparan dan akuntabel dan berjalan dalam suasana saling memahami tugas serta fungsi antara legislatif dan eksekutif.
“Kami berterimakasih dan bersyukur atas pengesahan APBD induk 2021. Harapan kami, seluruh program kerja bisa tercapai sesuai harapan melalui dukungan seluruh pihak,” ujarnya.(*)