berita

KPU Tetapkan Pasangan YOSMAR sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pegaf 2021-2026

Anggi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Rapat Pleno Terbuka menetapkan Pasangan Yosias Saroy-Marinus Mandacan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Kabupaten Pegunungan Arfak 2020.

 

Rapat pleno yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, Sabtu (23/1/2021) dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pegaf, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pegaf, Unsur Forkopimda Kabupaten Pegaf diantaranya Wakapolres Manokwari, Kapolsek Anggi, Perwakilan Kodim Persiapan Pegaf, Danramil Anggi, Ketua Parpol, Tim Pemenangan Paslon, dan para tamu undangan.

 

Ketua KPU Pegaf, Heri Towansiba dalam sambutannya mengatakan,dalam menjalankan tahapan Pilkada, banyak sekali tantangan, hambatan yang dihadapi ole KPU. Namum atas dukungan yang kuat dari semua pihak sehingga pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pegunungan Arfak tahun 2020 berjalan dengan aman dan lancar sampai dengan saat ini.

 

“Tugas kami KPU Kabupaten Pegaf sampai disini selanjutnya semua dokumen pasangan calon terpilih akan kami serahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pegaf dan selanjutnya akan diproses Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Barat,” kata Heri.

 

Ia menjelaskan, di Provinsi Papua Barat terdapat 9 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 2020. Patut disyukuri karena Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Pegunungan Arfak dapat berjalan aman dan sukses.

 

“Kami atas nama KPU Kabupaten Pegunungan Arfak mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Pegaf, Pjs. Bupati Pegaf, Bawaslu Kabupaten Pegaf, KPU Provinsi Papua Barat, KPU Republik Indonesia, Aparat Polri dan TNI, Seluruh Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Pegaf, Kepala Distrik dan Kepala Kampung se-Kabupaten Pegunungan Arfak,” ujarnya.

 

Penetapan pasangan Yosias Saroy-Marinus Mandacan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada 2020 berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Nomor : 1/PL.02.07-Kpt/03/9212/KPU-Kab/I/2021.(*)

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *