berita

Buka Musrenbang Distrik, Bupati Saroy Ingatkan Utamakan Program Skala Prioritas

Anggi- Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy, SH., MH, didampingi Kepala BAPPEDA Kabupaten Pegunungan Arfak, Jatmiko Nugroho Iryanto, S.Sos., MM membuka Musrembang tingkat distrik di Aula Kantor Distrik Anggi Gida, Selasa (29/3/2022).

 

Dalam sambutannya Bupati Saroy mengatakan, pelaksanaan Musrenbang tingkat distrik merupakan agenda perencanaan tahunan yang wajib dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. secara teknis pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

 

 

“Pelaksanaan Musrenbang distrik ini pada prinsipnya dimaksudkan agar dapat menggali potensi daerah, permasalahan serta aspirasi masyarakat, karena bagaimanapun juga masyarakatlah yang lebih tahu apa yang benar-benar dirasakan dan dibutuhkan sesuai dengan kondisi setempat,” ujarnya.

 

Bupati berharap pelaksanaan musrenbang distrik ini tidak hanya sekedar formalitas tahunan saja, namun yang lebih penting adalah melalui forum musrenbang ini kiranya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menetapkan kesepakatan antara para peserta musrenbang distrik terkait usulan program/prioritas yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan skala prioritas.

 

“Kami harapkan semua usulan program/kegiatan yang dihasilkan dalam musrenbang distrik ini harus diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Saya tegaskan bahwa tidak ada lagi usulan setelah dilakukan penginputan di aplikasi SIPD, karena perencanaan dan penganggaran sudah terintegrasi dalam aplikasi tersebut. Mengingat penginputan aplikasi SIPD diperlukan data yang lengkap, maka diminta agar usulan yang disampaikan mencantumkan lokasi yang jelas, target volume (panjang, luasan, unit, dan lain-lain), disertai pagu anggaran indikatifnya,” ujar bupati.

 

Dikatakannya, bagi para anggota dewan diharapkan dapat mencermati setiap usulan yang disampaikan dalam forum musrenbang distrik untuk disinkronkan dengan hasil reses atau pokok pikiran DPRD. Sehingga kedua produk aspirasi masyarakat ini dapat sejalan dengan tetap mengacu ke arah pencapaian rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

 

Hasil Musrenbang tingkat distrik  selanjutnya akan disinergikan dengan rencana kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah.  Akan dilakukan juga pembahasan pada forum OPD dan dilanjutkan dengan Musrenbang tingkat Kabupaten Pegunungan Arfak yang akan dilaksanakan pada minggu pertama April  2022. Sedangkan usulan program/kegiatan yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi akan dilanjutkan ke provinsi pada saat musrenbang provinsi yang direncanakan akhir April  2022.

 

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pegunungan Arfak, Jatmiko N. Iryanto, dalam laporannya mengatakan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) distrik merupakan wahana rembug antar kampung serta pihak distrik yang dipimpin langsung oleh kepala distrik, untuk menentukan skala prioritas dari berbagai usulan yang disampaikan pada saat musrenbang kampung. Selain itu untuk menentukan sumber pendanaan, apakah melalui dana kampung, dana distrik ataukah diusulkan ke pemerintah yang lebih tinggi. Usulan program/kegiatan yang dibahas dan disepakati pada musrenbang distrik, harus mengacu kepada prioritas pembangunan tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), yaitu peningkatan indeks pembangunan manusia (pendidikan dan kesehatan). Peningkatan perekonomian daerah dan masyarakat. Peningkatan infrastruktur konektivitas antar kawasan, permukiman dan kampung, penerangan, air minum, serta pengelolaan persampahan. Tata kelola pemerintahan yang baik (e-government). Peningkatan indeks pembangunan kampung. Perwujudan kondisi pegunungan Arfak aman dan nyaman. Perlindungan masyarakat (penanggulangan bencana, pencegahan tindak kriminal, miras dan narkoba). “Usulan program/kegiatan dibagi dalam 3 (tiga) kewenangan, yaitu kewenangan kabupaten, provinsi dan pusat.  Untuk yang kewenangan kabupaten akan dilanjutkan pada musrenbang tingkat kabupaten, sedangkan yang menjadi kewenangan provinsi akan ditindaklanjuti untuk diusulkan pada musrenbang tingkat provinsi, demikian pula yang diusulkan ke pemerintah pusat melalui musrenbang nasional,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, Musrenbang tingkat distrik ini terbagi dalam tiga wilayah. Wilayah satu meliputi Distrik Anggi, Anggi Gida, Sururey dan Membey, yang pelaksanaannya dilaksanakan di Distrik Anggi Gida pada 29 Maret 2022. Sedangkan wilayah dua terdiri dari distrik Taige, Hingk dan Distrik Didohu, dilaksanakan di Distrik Taige, 30 Maret 2022. Serta wilayah tiga terdiri dari tiga distrik yaitu distrik Minyambouw, Catubouw dan Distrik Testega yang pelaksanaan Musrenbang dipusatkan di Distrik Catubouw, 31 Maret 2022.(*)

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *