ANGGI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak bersama Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak intensif melakukan rapat kerja pembahasan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2020, di ruang rapat kantor Bupati, Kamis (28/11/2019).
Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy dalam sambutannya mengatakan, KUA PPAS APBD Kabupaten Pegunungan Arfak tahun 2020 dituangkan dalam nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak dengan DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak. Cakupan penyusunan APBD Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2020 yaitu pertama, menampung program dan kegiatan yang mengalami perubahan. Kedua, menampung program dan kegiatan yang baru terutama kegiatan non fisik. Ketiga, menampung anggaran untuk kegiatan yang tidak dapat diselesaikan dalam tahun anggaran 2019 untuk dilanjutkan di tahun anggaran 2020 (DPA-L). Keempat, memuat rencana anggaran baik yang tidak berubah maupun yang mengalami perubahan serta menjelaskan alasan terjadinya perubahan.
Berdasarkan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2020 dan Nota Kesepahaman KUA APBD 2020, perioritas pembangunan Tahun Anggaran 2020 diarahkan pada percepatan pembangunan infrastruktur, pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan kesehatan dan iman percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian, perikanan, perkebunan, pariwisata, pemberdayaan koperasi UKM, penciptaan tata pemerintahan yang baik dan bersih, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. “Prioritas ini dilaksanakan dalam rangka meminimalisasi permasalahan daerah, melalui pendekatan pokok,” ujarnya.
Bupati menyebutkan, Kebijakan Umum APBD 2020 didasarkan atas estimasi pendapatan pada APBD tahun 2019 dan Kebijakan Umum APBD dari jumlah kelompok, jenis, objek serta rincian objek menurut urusan pemerintah. Pendapatan daerah direncakan sebagai berikut, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 5.508.000.000,- Dana Perimbangan sebesar Rp 645.444.371.000,- Lain-lain yang sah sebesar Rp. 307.327.374.000,- dengan demikian jumlah pendapatan sebesar Rp. 958.279.745.000,-.
“Kami menyadari bahwa dokumen yang kami sampaikan belum sepenuhnya lengkap dan rinci. Sehingga jika ada hal-hal yang belum jelas kiranya pimpinan dan anggota dewan terhormat dapat menanyakan kepada kami dan kami siap menjelaskan secara langsung pada diskusi KUA dan PPAS,” ujarnya lagi. (*)