Pegaf- Sidang paripurna DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, yang berlangsung Senin (24/8/2020) membahas rancangan peraturan daerah menjadi Perda Pembentukan 203 kampung baru pada masa sidang III tahun 2020.
Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, Yustus Towansiba, S.Hut mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang pembentukan kampung baru di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak merupakan amanat undang-undang otonomi khusus untuk mengedepankan kepentingan masyarakat terlebih bagi masyarakat asli Papua. Berkenan dengan Raperda pembentukan kampung baru ini DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak sangat mendukung untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan daerah yang akan menjadi dasar hukum.
“Pelaksanaan pemekaran kampung ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan pembangunan di tengah masyarakat. Masyarakat di Kabupaten Pegunungan Arfak bertahun-tahun menantikan pembentukan kampung baru,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy, SH., MH berharap kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat agar mengevaluasi Perda Pemekaran Kampung di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah Perda ini dievaluasi oleh Pemrov Papua Barat diharapkan Gubernur Papua Barat dapat memberikan rekomendasi persetujuan terhadap Perda Pembentukan kampung baru ini. Sehingga Gubernur Papua Barat dapat meneruskan Perda ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk meminta kode kampung.
“Doa dan harapan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat agar dapat mengevaluasi dan memberikan rekomendasi persetujuan atas rancangan peraturan daerah tentang pembentukan kampung di Kabupaten Pegunungan Arfak. Selanjutnya Pemprov Papua Barat bersama Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak dapat mengawal dan meneruskan dokumen rancangan peraturan daerah ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan klarifikasi atas kelengkapan dokumen. Sehingga diharapkan Mendagri dapat memberikan kode kampung persiapan di Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai kampung definitif,” ujar Bupati.(*)