Pegaf- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pegunungan Arfak menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2019, dalam Sidang Paripurna kedua tahun 2020 di ruang sidang, Rabu (29/7/2020).
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pegunungan Arfak, Yustus Toansiba, dihadiri oleh Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, Wakil Bupati Marianus Mandacan, Sekda Ever Dowansiba serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada kesempatan itu, Yustus megapresiasi komitmen Bupati mematuhi amanat peraturan perundang-undangan dalam menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2019. Ia berharap penyampaian rekomendasi dan catatan penting yang disampaikan dalam Sidang Paripuran ini menjadi rujukan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy dalam sambutannya mengatakan bahwa, pemerintah menyadari pelaksanaan penganggaran, program dan kegiatan pembangunan belum dilaksanakan optimal. Namun demikian pemerintah daerah Kabupaten Pegunungan Arfaktelah berupaya semaksimal mungkin untuk mencitpakan mekanisme yang betul-betul transparan bagi pembangunan daerah ini.
Bupati menjelaskan, dinamika pembahasan Raperda LKPJ antara eksekutif dan legislatif selalu diwarnai dengan perbedaan pendapat dan selisih paham. Namun, itu bukan menjadi hambatan, hal tersebut semata-mata demi satu tujuan yaitu untuk melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan dan bersinergis serta menyentuh langsung terhadap kepentingan masyarakat yang tersebar di 10 Distrik dan 166 Kampung di Kabupaten Pegunungan Arfak.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pegaf saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pegaf yang telah berupaya dan bekerja secara maksimal dalam membahas LKPj Bupati tahun 2019.(*)