berita

DPRD Sahkan RPJMD Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun 2021-2026 Jadi Perda

Anggi- DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak menggelar rapat paripurna dalam pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun 2021-2026, di gedung DPRD, Jumat (17/9/ 2021).

 

Dalam rapat paripuna tersebut, semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak menyetujui Raperda RPJMD 2021-2026 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Dalam pemandangan akhir masing-masing fraksi menyatakan setuju mengesahkan RPJMD 2021-2026 sebagai Perda Kabupaten Pegunungan Arfak.

 

 

Berita acara pengesahan Raperda RPJMD dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, Yoel Dowansiba.

 

Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy, SH., MH, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak yang telah memberikan saran dan masukan. Tahap selanjutnya setelah rapat paripurna ini adalah pembahasan dan evaluasi Raperda RPJMD oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk mendapatkan masukan perbaikan dan nomor register untuk menetapkan Raperda RPJMD menjadi Peraturan Daerah RPJMD,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Bupati Saroy mengatakan, Rapat paripurna DPRD dalam rangka pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Pegunungan Arfak tahun 2021-2026 sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjawab visi dan misi bupati dan wakil bupati. “Dengan adanya Perda RPJMD tahun 2021-2026 akan menjawab semua aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui musyawarah rencana pembangunan tingkat kampung, distrik dan kabupaten,” kata bupati.

 

Lebih lanjut Bupati berharap persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda RPJMD itu, dapat menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Pegunungan Arfak yang maju dan sejahtera.(*)

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *