berita

Ketua PN Manokwari Lantik Wakil Ketua II DPRD Pegaf

Anggi- Setelah penantian yang cukup panjang, akhirnya, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pegunungan Arfak, Ever Indou, Senin (21/9/2020) secara resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan.

 

Acara pelantikan itu, langsung dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN)  Manokwari, Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, SH. Dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pelantikan.

 

Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berharap Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak yang baru saja dilantik kiranya dapat mengemban amanah dengan baik. “Tadi sudah diambil sumpah dan janji, jadi kepada wakil ketua II, selamat menjalankan tugas mengawal aspirasi rakyat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy, SH, MH dalam sambutannya mengatakan wakil ketua II DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak yang telah dilantik akan menyerukan suara masyarakat Pegaf. Bupati menyampaikan, kerjasama yang baik telah terjalin selama ini, diharapkan tetap dijaga keharmonisannya.

 

“Kami pihak pemerintah percaya kerjasama yang dilakukan selama ini, akan terus terjalin dengan baik. Sehingga membuat DPRD dan Pemkab Pegunungan Arfak menjadi mitra yang sejajar dalam meningkatkan kesejahteran masyarakat di 10 distrik dan 166 kampung.

 

Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, Yustus Toansiba, menyampaikan dengan telah dilantik dan diambil sumpah jabatan Wakil Ketua II maka pimpinan DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak telah lengkap dan akan bekerja maksimal dalam meningkatkan Visi dan Misi Kepala dan Wakil Kepala Daerah Pegaf.

 

“Kami akan terus mengupayakan aspirasi masyarakat Kabupaten Pegunungan Arfak demi kelangsungan hajat orang banyak agar masyarakat sejahtera. Semua tugas dan amanah harus dijalankan dengan sebaik mungkin demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Yustus.

 

Pelantikan dan pengambilan sumpat jabatan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pegunungan Arfak diakhiri dengan berfoto bersama.(*)

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *