berita

KUA-PPAS APBD 2021 Kabupaten Pegunungan Arfak Mulai Dibahas

Anggi- Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2021 mulai dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak.

 

Pembahasan diawali dengan penyampaian penjelasan Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy tentang KUA-PPAS APBD induk 2021. Bupati menjelaskan, KUA-PPAS APBD induk 2021 diprioritaskan dan diperkirakan sementara dengan mempertimbangkan kondisi saat ini yang mempengaruhi lesunya perekonomian masyarakat sebagai dampak dari wabah Covid-19. Pada proses selanjutnya dengan mengikuti jalanya pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2020 ada perubahan pendapatan dan perkembangan ekonomi secara makro baik ditingkat nasional, regional maupun lokal serta hasil sisa lebih anggaran 2020, maka perlu disusun APBD Kabupaten Pegunungan Arfak tahun anggaran 2021.

 

Berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah, pasal 155 ayat 2 bahwa kepala daerah berkewajiban untuk memformulasikan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya APBD induk kedalam rancangan Kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran. Berdasarkan dokumen rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2021 dan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2020, prioritas pembangunan 2021 diharapkan pada percepatan pembangunan infrastruktur daerah. Peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian, perikanan darat, perkebunan dan pariwisata, pemberdayaan koperasi dan UKM. Pencapaian data pemerintahan yang baik dan bersih. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

 

Prioritas program ini dilaksanakan dalam rangka meminimalisasi permasalahan daerah. Bidang kesehatan diprioritaskan untuk peningkatan usia harapan hidup masyarakat, dengan upaya mengurangi angka kematian ibu dan bayi. Meningkatkan kualitas kesehatan individu dilingkungan serta meningkatkan status gizi masyarakat dan juga stunting.

 

Pendidikan diprioritaskan untuk peningkatan SDM pendidik dan pemberian bantuan kepada mahasiswa. Ekonomi diprioritaskan pada upaya peningkatan produktivitas pertanian, tanaman pangan, pemberdayaan industri kecil dan UKM. Bidang sosial kemasyarakatan diprioritaskan pada strategi penanggulangan kemiskinan, peningkatan pendapatan kesejahteraan masyarakat melalui penanganan rumah rakyat serta pemberdayaan masyarakat.

 

“Memperhatikan pendapatan daerah yang diproyeksikan pada APBD 2021, diawal APBD serta rencana pendapatan anggaran daerah maka kebijakan pemerintah daerah yang tertuang dalam RPJMD dan juga RKPD dipandang perlu pemerintah menyusun Kebijakan umum Anggaran daerah yang berskala prioritas untuk diproyeksikan dalam APBD 2021 termasuk bantuan pemerintah pusat. Sehingga sasaran program di tahun 2021 dapat tercapai,” ujar Bupati.

 

Kebijakan umum APBD 2021didasarkan atas estimasi pendapatan pada APBD 2020 dan kebijakan umum APBD dan jumlah kelompok, jenis objek dan rincian objek menurut urusan pemerintah. Dengan demikian pendapatan daerah direncanakan sebagai berikut, PAD sebesar Rp. 5.508.000.000,-. Dana perimbangan sebesar Rp. 645.440.371.000,-. Lain-lain pendapatan yang sah sebesar 307.327.374.000,- sehingga jumlah pendapatan sebesar Rp. 958.279.745.000,-.(*)

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *