Anggi- Setelah melalui tahapan pembahasan oleh DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2020 disepakati bersama eksekutif.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan bersama antara Pemkab Pegunungan Arfak dengan DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, Jumat (18/9/2020).
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pegaf.
Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy, mengatakan, perubahan APBD tersebut disebabkan oleh beberapa hal termasuk kejadian wabah Covid-19 yang melanda Indonesia bahkan seluruh dunia.
Di antara hal yang dimaksud adalah, adanya dana perimbangan pada objek yang berkaitan dengan refocusing anggaran dari pemerintah pusat. Kemudian diperoleh Pendapatan Asli Daerah yang terkoreksi akibat dampak Covid-19, serta pengalihan komponen belanja langsung ke belanja tidak terduga untuk penanganan Covid-19.
Perubahan struktur APBD ini, sebut bupati, membutuhkan komitmen bersama dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan dan ketentraman pada masyarakat dalam menghadapi wabah corona yang saat ini sedang melanda Indonesia.
“Keberhasilan pelaksanaan pemerintah daerah tersebut tidak terlepas dari sikap mental dan kedisiplinan para penyelenggara pemerintahan, dalam hal ini adalah eksekutif dan legislatif. Serta partisipasi aktif kita bersama dalam melaksanakan himbauan pemerintah serta menyampaikannya di tengah-tengah masyarakat. Sehingga masyarakat kita bisa tenang tanpa terpancing oleh isu-isu yang bisa menimbulkan konflik dalam kehidupan bermasyarakat.
Acara ini dihadiri dan dipimpin langsung oleh Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak Ever Dowansiba, para Asisten Setda Kabupaten Pegaf, para Kepala OPD.(*)