Pegaf- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak (Pegaf) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tentang pendampingan dan pengawalan akuntabilitas penggunaan dana pencegahan dan penanggulangan Virus Corona atau covid-19.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan disalah satu hotel di Manokwari, Rabu (20/5/2020) antara Bupati Pegunungan Arfak yang diwakili Wakil Bupati Marinus Mandacan, S.IP dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, T. Banjar Nahor, SH., MAP yang disaksikan oleh Sekda Ever Dowansiba S.IP., M.Si, kepala OPD dan kepala bagian dilingkungan Pemkab Pegaf.
Wakil Bupati Pegaf, Marinus Mandacan dalam sambutan singkatnya menyampaikan, atas nama pemerintah daerah Pegunungan Arfak, mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Negeri Manokwari. “Semoga nota kesepahaman ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Dana yang kita gunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 bersumber dari semua OPD yang telah dipotong. Untuk itu saya harapkan anggaran ini harus digunakan sebaik-baiknya dan dipertanggungjawabkan dengan disertai bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, T. Banjar Nahor, mengatakan, MoUp pendampingandan pengawalan akuntabilitas penggunaan dana pencegahan dan penanggulangan covid-19 ini dilakukan, bertujuan agar kedepannya tidak terjadi kesalahan yang bersifat patal. Sebab kalau main-main dengan dana covid 19, maka hukumannya sangat berat oleh pemerintah pusat.
“Kami harapkan dengan adanya pendampingan ini, pihak OPD yang bertanggung jawab atas dana Covid-19 tersebut harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Karenaini aspek kemanusiaan maka kalau ada yang membelanjakan dana covid-19 tidak sesuai dengan peruntukannya, maka kami akan mengusut tuntas sesuai aturan. Untuk itu dalam membelanjakan dana ini nantinya harus ada bukti,” kata Kajari
Ia menjelaskan, pihak Kejaksaan Negeri Manokwari siap memberikan pendampingan dan pengawalan akuntabilitas penggunaan dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19.(*)