Pegaf- Rencana pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Meyah, mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Untuk itu, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) sebagai kabupaten induk, harus segera memasukan seluruh dokumen terkait usulan tersebut ke pemerintah provinsi Papua Barat. Aspirasi harus datang dari masyarakat dan kabupaten induk harus memasukan dokumen akademis sebagai bahan pengajuan atas usulan pemekaran.
“Pemerintah Kabupaten Pegaf juga harus menyertakan dokumen pelepasan tanah adat dari pemilik hak ulayat. Karena, dokumen itu merupakan syarat utama proses pengusulan pemekaran DOB,” kata Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, saat melakukan kunjungan kerja ke Distrik Testega, akhir pekan lalu.
Gubernur menjelaskan, sampai saat ini moratorium bentukan DOB belum dicabut oleh Presiden. Oleh karena itu dokumen pendukung perlu disiapkan lebih awal.
Sementara itu, Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy menjelaskan, dokumen usulan pemekaran DOB Kabupaten Pegunungan Meyah akan segera disiapkan. Dalam waktu dekat segera melakukan kerja sama dengan Universitas Papua untuk mempersiapkan dokumen akademis pemekaran DOB Kabupaten Pegunungan Meyah.
Untuk mempercepat pemekaran, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak juga segera menyiapkan tim kerja pemekaran dan anggaran awal. Menurutnya, Pegaf layak untuk mengajukan usulan pembentukan DOB karena telah menghitung daya kemampuan anggaran belanja daerah.
Ditempat yang sama, Ketua Tim Pemekaran Kabupaten Pegunungan Meyah Matias Dowansiba menyatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat agar persiapan dokumen pengusulan DOB berjalan lancar.
Usulan pemekaran itu sepenuhnya berasal dari masyarakat. Karena itu proses pengusulan adalah aspirasi masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh perempuan di wilayah Meyah.
“Usulan ini adalah aspirasi murni masyarakat, bukan atas kemauan segelintir orang. Dengan adanya dukungan bupati dan gubernur dapat melancarkan proses pengusulan pemekaran Kabupaten Pegunungan Meyah segera sampai di Kemendagri.(*)