berita

Pemkab Pegaf Terus Tingkatkan Capaian Kinerja Pembangunan Berkualitas

Anggi- Dalam rangka implementasi Undang-Undang No 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua maka salah satu agenda perencanaan tahunan yang wajib dilaksanakan adalah melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otsus, untuk menyusun program dan kegiatan yang dibiayai dari dana otonomi khusus. Demikian dikatakan Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy, SH., MH, saat membuka Musrenbang Otsus, di Gedung DPRD Pegunungan Arfak, Rabu (6/4/2022).

 

Dijelaskannya, pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Musrenbang Otsus adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah dalam kerangka Otonomi Khusus. Penggunaan pendanaan otsus sendiri telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 pasal 34 dan pasal 36 yaitu, tambahan dana bagi hasil migas dalam rangka otsus, dialokasikan untuk belanja pendidikan sebesar 35 persen, belanja kesehatan dan perbaikan gizi sebesar 25 persen, belanja infrastruktur sebesar 30 persen, belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat sebesar 10 persen.

 

 

Dana Otsus blockgrant 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, digunakan untuk pembangunan, pemeliharaan dan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua dan penguatan lembaga adat. Hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Otsus spesific grant 1.25 persen dari DAU nasional, digunakan untuk belanja pendidikan paling sedikit 30 persen, belanja kesehatan paling sedikit 20 persen, belanja pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang mana ditujukan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, sanitasi lingkungan.

 

“Melalui kesempatan yang baik ini maka harus kita manfaatkan dalam menyatukan berbagai pandangan dan masukan agar lebih terfokus arah pembangunan di Kabupaten Pegunungan Arfak pada tahun depan. Dan fokus pada tujuan yang ingin kita capai dengan tetap menjamin kesinambungan pembangunan daerah secara menyeluruh. Namun yang lebih penting adalah melalui forum Musrenbang Otsus ini kiranya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menetapkan kesepakatan antara para peserta musrenbang terkait usulan program/ kegiatan yang dibutuhkan sesuai dengan skala prioritas,” kata bupati seraya menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak berkomitmen untuk terus meningkatkan capaian kinerja pembangunan yang berkualitas. Sehingga apa yang menjadi visi, misi dan tujuan pembangunan Kabupaten Pegunungan Arfak dapat  diwujudkan bersama.

 

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pegunungan Arfak, Jatmiko Nugroho Iryanto, S.Sos., M.Si dalam laporannya menjelaskan, tujuan Musrenbang Otsus ini adalah menyepakati permasalahan pembangunan daerah. Menyelaraskan, mempertajam, menyepakati prioritas dan sasaran pembangunan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak. Menyelaraskan, mempertajam, menyepakati program, kegiatan, yang bersumber dari dana Otsus. Menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi dan pusat. Mengklarifikasi usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan oleh masyarakat kepada pemerintah kabupaten melalui Musrenbang tingkat distrik yang sebelumnya telah dilaksanakan.(*)

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *