informasi

Soal Calon Perseorangan KPU Pegaf: Belum yang Mendaftar

ANGGI- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Hery Towansiba, Selasa (21/1) mengatakan sejak KPU Pegaf menetapkan dan mengumumkan syarat dukungan bagi calon perseorangan atau calon independen pada Oktober 2019 silam, belum ada calon perseorangan yang berkoordiansi dengan KPU Pegaf apalagi mengambil formulir. “Meski sudah diumumkan sejak Oktober tahun lalu, sampai saat ini, belum ada calon perorangan yang berkoordinasi dengan kami dari pihak KPU Pegaf,” ungkapnya.

 

Kata Hery, merujuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu legislatif dan Pilpres 17 April 2019 lalu, maka calon yang hendak maju melalui jalur independen minimal harus memperoleh dukungan sebanyak 3.523 orang. Artinya, calon perorangan harus mendapat dukungan minimal 10 persen dari total DPT Kabupaten Pegaf. “Calon perorangan yang maju di Pegaf harus mengumpulkan tandatangan dan KTP elektronik minimal sebanyak 3.523 orang,” ujarnya sambil menambahkan syarat dukungan bagi calon independen sekurang-kurangnya tersebar 50 persen dari 10 distrik yang ada di Kabupaten Pegaf.

 

“Sampai saat ini belum ada yang daftar atau sekedar berkoordinasi. Dan kami akan membuka pendaftaran hingga Maret 2020. Jadi bagi claon yang akan mendaftar lewat jalur peorangan atau independen bisa langsung membangun komunikasi dengan kami dari KPU dengan mendatangi secara langsung lantor KPU di Anggi atau bisa juga mendatangi kantor layanan kami di Manokwari,” ungkapnya menambahkan pendaftaran memalui partai politik akan mulai dibuka bulan Juni 2020 mendatang. (*)

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *