ANGGI- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pegunungan Arfak akan mengeluarkan surat pemanggilan kepada 60 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah tersebut. Pemanggilan ini untuk meminta keterangan terkait ketidakhadiran mereka selama 28 hari kerja.
Kepala BKD Kabupaten Pegaf, Edward Dowansiba mengatakan, berdasarkan rekapan absensi sidik jari (finger print) dari awal Februari 2020 lalu, terdapat beberapa pimpinan OPD yang tidak kerja selama 28 hari kerja. Selain pejabat eselon II, ada juga pejabat eselon III dan IV yang akan dipanggil dalam waktu dekat ini. “Ada beberapa pimpinan OPD, sekretaris dinas, kepala bidang, kepala seksi, sampai staf yang akan mendapatkan surat pemanggilan. Totalnya ada 60 PNS yang akan mendapatkan pemanggilan. Sesuai dengan instruksi bupati, mereka akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya selama 28 hari kerja,” Kata Edward saat ditemui di kantornya, Selasa (10/3/2020).
Edward mengungkapkan, apabila PNS tersebut mangkir dari pemanggilan, maka mereka akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku yaitu PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Kalau tidak hadir maka ASN wajib memberikan keterangan mengapa mereka tidak masuk kerja. Jika tidak ada surat keteranganmaka PNS tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. (*)