Anggi- Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak menggelar Musyawarah Pembangunan tingkat kabupaten tahun anggaran 2023 yang berlangsung di gedung DPRD kabupaten Pegaf, Selasa (5/4/2022) sampai Rabu (6/4/2022). Musrenbang tingkat kabupaten tersebut dibuka oleh Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy, SH.,MH.
Dalam sambutannya, Bupati Yosias Saroy, mengatakan, pelaksanaan Musrebang tingkat kabupaten merupakan agenda perencanaan tahunan yang wajib dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Secara teknis pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Pelaksanaan Musrenbang kabupaten ini saya harapkan bukan hanya sekedar formalitas tahunan saja. Namun yang lebih penting adalah melalui forum musrenbang ini kiranya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menetapkan kesepakatan antara para peserta musrenbang kabupaten terkait usulan program atau kegiatan yang dibutuhkan sesuai dengan skala prioritas. Diharapkan semua usulan program kegiatan yang dihasilkan dalam musrenbang nantinya harus diinput dalam aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) saya tegaskan bahwa tidak ada lagi usulan setelah dilakukan penginputan di aplikasi SIPD,” harap bupati.
Bupati mengingatkan kepada para peserta Musrenbang bahwa penginputan aplikasi SIPD diperlukan data yang lengkap, maka diminta agar usulan yang disampaikan mencantumkan lokasi yang jelas, target volume (panjang, luasan, unit, dan lain-lain), disertai pagu anggaran indikatifnya.
“Kita harus menyadari bahwa belum semua persoalan di kabupaten ini dapat ditangani secara tuntas. Oleh karena itu melalui musrenbang ini kita akan berdiskusi dan bermusyawarah guna merumuskan berbagai persoalan yang memerlukan penanganan segera dan menyangkut hajat hidup masyarakat, serta upaya yang akan dilakukan untuk mencapai target yang telah disepakati dalam RPJMD kabupaten Pegunungan Arfak tahun 2021-2026,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BAPPEDA Kabupaten Pegunungan Arfak, Jatmiko Nugroho Iryanto, S.Sos., MM menjelaskan, pelaksanaan musrenbang tahun anggaran 2023 ini, dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD, RPJMD dan tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD). Pelaksanaan Musrenbang di Kabupaten Pegunungan Arfak direncanakan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut.
Musrenbang tingkat distrik, yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2022 sampai 31 Maret 2022, yang terdiri dari 3 wilayah. Wilayah I diselenggarakan di Distrik Anggi Gida yang dihadiri oleh 4 distrik yaitu Distrik Anggi, Distrik Anggi Gida, Distrik Sururey dan Distrik Membey. Wilayah II diselenggarakan di Distrik Taige yang dihadiri oleh 3 distrik yaitu Distrik Hingk, Distrik Taige dan Distrik Didohu. Wilayah III diselenggarakan di Distrik Catubouw yang dihadiri oleh 3 distrik yaitu Distrik Minyambouw, Distrik Catubouw dan Distrik Testega. “Pada pagi ini Selasa (5/4/2022) sampai Rabu (6/4/2022) dilaksanakan Musrenbang tingkat kabupaten yang terdiri dari Musrenbang RKPD dan Musrenbang Otsus,” kata Jatmiko.
Ia menjelaskan, sebagaimana proses penjaringan usulan program dan kegiatan tahun anggaran 2023 telah dilakukan melalui beberapa tahapan sebelumnya. Maka dibutuhkan suatu media sinkronisasi dan penyempurnaan usulan. Oleh karena itu Ia berharap, melalui Musrenbang ini diperoleh sinergitas yang lebih baik antara pemerintah daerah dengan masyarakat dan swasta serta segenap stakeholder terkait.
“Melalui pelaksanaan musrenbang ini diharapkan dapat menghasilkan keluaran berupa penetapan arah kebijakan, prioritas program dan kegiatan pembangunan dan plafon/pagu dana indikatif berdasarkan bidang kewenangan atau fungsi SKPD. Daftar prioritas yang sudah dipilah berdasarkan sumber pembiayaan dari APBD kabupaten, APBD provinsi, APBN dan sumber pendanaan lainnya. Daftar usulan kegiatan pada tingkat pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat. Menyepakati permasalahan pembangunan Kabupaten Pegunungan Arfak yang akan diprioritaskan penanganannya pada tahun 2023,” ujarnya.
Untuk diketahui bersama, lanjut Jatmiko, proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Pegunungan Arfak akan terintegrasi melalui Aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). Sehingga diharapkan sebelum pelaksanaan Musrenbang kabupaten pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Kabupaten Pegunungan Arfak sudah harus menyusun rencana kerja tahunan dengan mengacu kepada dokumen RPJMD Tahun 2021-2026 serta Renstra Perangkat Daerah.(*)