Pegaf- Pemerintah kabupaten Pegunungan Arfak menggelar musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kabupaten tahun anggaran 2022, di Gedung DPRD kabupaten Pegunungan Arfak, Selasa (13/4/2021).
Dalam sambutannya Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy, mengatakan, Musrenbang tingkat kabupaten ini merupakan agenda perencanaan tahunan yang wajib dilaksanakan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional.
“Musrenbang ini saya harapkan bukan hanya sekedar formalitas tahunan saja, namun yang lebih penting adalah dapat menetapkan kesepakatan antara para peserta musrenbang terkait usulan program prioritas. Semua usulan program dan kegiatan yang dihasilkan harus diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Mengingat penginputan aplikasi SIPD diperlukan data yang lengkap maka usulan yang disampaikan harus mencantumkan lokasi yang jelas, target volume disertai pagi anggaran indikatifnya,” kata bupati.
Bupati mengharapkan kepada pimpinan OPD agar mengoptimalkan perencanaan dan pemanfaatan anggaran pembangunan secara efisien, efektif, transparan serta akuntabel. Kepada para anggota DPRD diminta turut berperan aktif dalam forum musrenbang kabupaten ini.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Pegunungan Arfak, Jatmiko Nugroho Iryanto, S.Sos., MM, menjelaskan Musrenbang tahun anggaran 2022 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan evaluasi Ranperda tentang RPJPD, RPJMD, dan tatacara perubahan RPJPD, perubahan RPJMD serta rencana kerja pemerintah daerah.
Tahapan Musrenbang tingkat kabupaten ini adalah musrenbang tingkat distrik yang dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 9 April 2021.
“Musrenbang kabupaten ini guna menampung berbagai masukan dan usulan dari stakeholder dalam rangka penajaman, penyelarasan dan penyempurnaan kerangka regulasi dan anggaran yang akan dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2022, untuk selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan RAPBD,” ujarnya.
Proses perencanaan pembangunan di kabupaten Pegunungan Arfak akan terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).(*)