Anggi- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) akhirnya menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan dilakukan pada sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD, Rabu (13/10/2021), itu ada beberapa catatan dari DPRD kepada pemerintah daerah.
Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy, SH., MH menyampaikan, terimakasih kepada semua anggota DPRD mulai dari pimpinan, komisi, fraksi dan Banggar yang telah bersusah payah membahas RAPBD Perubahan tahunn2021. “Kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak terutama jajaran DPRD yang telah mendukung dan mencurahkan perhatian dengan semangat yang tinggi, membahas hingga selesainya proses penyusunan Raperda tentang APBD Perubahan Kabupaten Pegunungan Arfak tahun 2021, sehingga berjalan lancar,” kata bupati.
Dijelaskannya, bahwa perubahan APBD Kabupaten Pegunungan Arfak yang telah ditetapkan oleh DPRD sudah disesuaikan dengan alokasi dana dari pemerintah pusat. Kontribusi terbesar dari penerimaan pendapatan asli daerah di APBD perubahan ini masih bersumber dari pendapatan lain yang sah. Dalam perubahan APBD tahun 2021, juga termuat alokasi perubahan pendapatan dan perubahan belanja yang dihitung sesuai potensi.
“Sumber pendapatan dari pemerintah pusat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan Covid-19 dan Sistem. Adapun alokasi belanja, kegiatan yang akan dibiayai mengacu pada mekanisme perencanaan pembangunan yang berlaku dan disesuaikan dengan ketersediaan sumberdaya yang ada,” ujarnya.(*)