ANGGI-Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak lewat Kepala Bidang Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pegunungan Arfak, Sius Dowansiba, SE., MM dengan tegas meminta aparat TNI/Polri agar segera bertindak cepat mengambil tindakan tegas dan terukur kepada para penambang emas ilegal yang makin marak di sejumlah tempat di Kabupaten Pegunungan Arfak yang sudah sangat meresahkan warga.
“Maraknya penambangan emas di sejumlah tempat di Kabupaten Pegunungan Arfak harus segera dihentikan karena kegiatan tersebut tidak memiliki aspek legalitas dan merusak lingkungan. Bapak Kapolda Papua Barat dan Pandam Kasuari harus turunb tangan,” ujar Sius, Sabtu (1/2) kemarin.
Menurutu dia, adanya kegiatan penambangan emas ini justru menyebabkan masyarakat sekitar lebih merasahkan dampak negative, seperti kerusakan lingkungan menjadi tidak terkontrol dan pengembangan masyarakat juga tidak jalan. “Masyarakat yang punya hak Ulayat tolong jangan kasih masuk penambang emas di wilayah Pegaf. Sekarang ini makin marak dan sudah banyak yang masuk ke daerah Minyambouw dan Catubouw, mulai dari jembatan Inggemon (jembatan gantung) sampai di sungai Wariori. Kalau penambang emas ini dibiarkan maka hutan akan rusak dan suatu saat akan terjadi bencana alam,” ujar Sius.
Ia menjelaskan, tidak semua pemilik hak ulayat mengijinkan penambangan emas di Pegaf. Jangan sampai penambang emas ilegal itu memasuki wilayah adat lainnya, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Saya himbau kepada para kepala distrik, kepala kampung dan kepala suku pemilik hak ulayat di 10 dan 166 kampung, mari sama-sama kita jaga alam kita, jaga hutan dan sumberdaya alam kita. Kabupaten Pegunungan Arfak ini sebagian besar daerah konservasi, sehingga harus dijaga. Jangan kita tergoda dengan uang 1 juta yang diberikan oleh penambang. Apa artinya uang 1 juta kalau hutan kita rusak dan sumberdaya alam kita habis. Untuk saya tegaskan lagi kepada kepala suku tolong segera tarik kembali penambang ilegal dari Kampung Ndabou distrik Catubouw,” ujar Sius.
Oleh karena itu kata dia, penegakan hukum dan penertiban penambang emas ilegal di Kabupaten Pegunungan Arfak harus serius dilakukan, karena faktor-faktor negatif yang ditimbulkan. Ini menjadi tugas penegak hukum. Undang-Undang Minerba sebenarnya sangat jelas mengatur sanksi termasuk pidana atas kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin.”Untuk itu penegakan hukum yang tegas serta kerjasama dari pemilik hak ulayat dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan,” katanya.(*)