Pegaf- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada empat pemerintah daerah di Papua Barat. Empat daerah yang menerima LHP adalah Kota Sorong, Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.
Dari keempat daerah itu, hanya Kabupaten Pegunungan Arfak yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pegaf tahun anggaran 2019. Hal ini berarti opini Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak masih sama dengan opini tahun lalu.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Arjuna Sakir, kepada Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, Yustus Dowansiba dan Bupati Pegunungan Arfak yang diwakili Wakil Bupati, Marinus Mandacan, di Auditorium BPK RI Perwakilan Papua Barat, Selasa (30/6/2020).
Dalam sambutannya Ketua BPK RI Perwakilan Papua Barat, Arjuna Sakir, mengatakan, sesuai amanat undang-undang, BPK telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2019. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pegungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Pegunungan Arfak tahun anggaran 2019. Dalam pemeriksaan BPK tersebut masih terdapat ketidakpatuhan secara administratif dan berdampak langsung dengan material terhadap LKPD Kabupaten Pegaf, sehingga tahun ini masih mendapat opini WDP. Mudah-mudahan tahun depan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak juga bisa meraih opini WTP,” ujar Arjuna.
Sementara itu, Wakil Bupati Pegunungan Arfak Marinus Mandacan, mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Papua Barat yang selalu melalukan pencerahan selama proses audit. “Mudah-mudahan tahun depan Kabupaten Pegunungan Arfak bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), seperti Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan dan kota Sorong. Untuk itu, apa yang menjadi catatan oleh BPK RI Perwakilan Papua Barat akan kita lakukan perbaikan,” ujarnya.(*)